DIVERSI ANAK

Balige, 18 Agustus 2015
Pengadilan Negeri Balige dengan Hakim Anak Derman P. Nababan, SH.,MH dibantu  Elkana Purba, SH Panitera Pengganti  sukses melakukan Diversi perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, pada pertemuan musyawarah diversi,   hari Selasa, 18/08-2015 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Balige.  Pertemuan mediasi tersebut di hadiri oleh Anak RP (17), didampingi oleh kedua orang tuanya LP dan D. Br. P,  dihadiri oleh korban SMNS Als. M  didampingi oleh Orang tuanya DJ Br. S, KRN  Br. T dan ORS,  Friska Sianipar, SH selaku Penuntut Umum dan Rosmian Simanjuntak Pembimbing Kemasyarakatan pada Rutan Balige.
Perkara ini berawal dari tindakan Anak RP pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Hinalang Kec. Balige Kab. Toba Samosir Anak RP mengambil kunci rumah yang tergantung di belakang mainan pintu, kemudian membuka pintu rumah dan masuk ke dalam kamar saksi ORS dan melihat HP milik saksi ORS terletak di atas tempat tidurnya, dan saat itu mengambil  HP tersebut, uang Rp. 50.000, kemudian Anak naik ke lantai II rumah kost, dan mengambil Camera dan HP milik saksi KRN BR.T, selanjutnya Anak RP mengambil uang sebanyak Rp. 260.000 milik saksi SMNS ALS. M, kemudian Anakpun ke warnet yang ada di depan SMK Negeri 2 Balige untuk main game, dan sekira pukul 14.00 Wib, atas perbuatan Anak tersebut, penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal 362 KUHP Jo Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak- ;
Pada pertemuan Musyawarah Diversi tersebut, Derman P. Nababan, SH.,MH menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap Perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, dengan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun  wajib dilakukan Diversi/Mediasi, yang mengedepankan penyelesaian perkara secara damai (keadilan restoratif), karena yang menjadi Anak dalam perkara ini adalah anak-anak.  Selanjutnya ditegaskan bahwa Diversi bertujuan untuk
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Atas penjelasan tersebut, maka saksi korban bersedia berdamai, dimana orang tua anak diwajibkan membayar kerugian korban sebesar Rp.710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Sebelum pertemuan diversi ditutup, Anak dipersilahkan Hakim meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dimana kedua belah pihak merasa senang, dan Anakpun dapat melanjutkan sekolahnya tanpa beban psikologis

Masa SMA

SMA Negeri Siborongborong

Informasi/pertanyaan Silakan Kontak Kami

Nama:
Email address:
Kota/Propinsi:
Hp/Telp:
Pertanyaan/Komentar: