Terdakwa Muhajir, Fadli Fauzi, Mursyal,
dan Zulkifli mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubukpakam,
Selasa (4/8/2015).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam kurir ganja divonis seumur hidup
di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang,
Selasa (4/8/2015). Di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua terdakwa
kasus kepemilikan 354 kg ganja kering, Yusri Iskandar (32) dan Robinson
Tambunan (49) divonis hukuman seumur hidup.
Majeis
hakim yang diketuai Jhoni SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti tanpa hak, memberi
dan menerima narkotika berupa tanaman. Menghukum para terdakwa dengan hukuman
seumur hidup," ungkap hakim di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan,
kemarin.
Sementara
di PN Lubukpakam, empat terdakwa yang terbukti merencanakan dan membawa ganja
seberat 4,2 ton lolos dari hukuman mati. Hakim memvonis keempat terdakwa
hukuman seumur hidup. Jadi, pada hari yang sama enam kurir ganja divonis seumur
hidup.
Di
PN Medan, hakim mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Yusri dan Robinson
adalah keduanya bukan bandar. Mereka juga tidak berbelit-belit dan berlaku
sopan selama memberikan keterangan di persidangan.
"Bandar
yang sesungguhnya adalah Sulaiman Daud. Terdakwa sampai saat ini masih
melarikan diri. Dan hal yang memberatkan, apa yang dilakukan kedua terdakwa
adalah kejahatan yang luar biasa. Perbuatan para terdakwa tidak lagi dilakukan
secara perseorangan. Namun, pekerjaan ini dilakukan secara rapi di tingkat
nasional," kata hakim.
Mendengar
putusan tersebut, kedua terdakwa, yang mengenakan seragam tahanan berwarna
oranye, hanya terdiam sembari menundukkan kepala. Usai menjalani sidang, kedua
terdakwa menolak memberikan keterangan.
Mereka
memilih bungkam seraya meninggalkan ruang sidang. Namun, sebelum sidang
ditutup, keduanya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Vonis
terhadap Yusri, warga Desa Ketapang Area Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dan
Robinson, warga Perumahan Graha Tanjung, Pancurbatu, Deliserdang ini lebih
ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Maria.
Dalam
kasus ini, Maria meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua
terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, keduanya terlibat langsung dalam memasok ganja
kering ke Kota Medan.
Penangkapan
kedua terdakwa ini bermula saat ditangkapnya lima mahasiswa, Sulaiman Daud
(19), Anugerah Sani Wijaya (21), Khairul Abdi (20), Jufri Febriyan (20), dan
Susry (20).
Dari
kelimanya, petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan menemukan ganja kering
seberat 354 kg. Setelah diselidiki, ternyata kedua terdakwa terlibat. Peran
terdakwa Yusri, sebagai sopir PMTOH yang membawa ganja dari Aceh. Peran
Robinson membawa ganja dari pool bus menuju rumah kos milik Sulaiman Daud di
kawasan Klambir V, Medan. Sayangnya, meskipun para terdakwa lain sudah divonis,
Sulaiman, yang berperan besar dalam peredaran ganja ini masih buron dan belum
ditemukan.
Lolos dari Hukuman Mati
Empat
warga Aceh, masing masing Muhajir (33), Fadli (40), Zulkifli (33), dan Mursyal
(40) lolos dari hukuman mati. Pada sidang putusan di PN Lubukpakam, kemarin,
majelis hakim yang diketuai Nursyam dengan anggota Derman P Nababan dan Rosihan
Juhriah Rangkuti memvonis keempatnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Padahal,
jaksa penuntut umum (JPU) Alfierro menuntut mereka dengan hukuman mati. Sebab,
menurut jaksa, mereka terbukti merencanakan dan membawa ganja 4,2 ton, yang
dikemas dalam 96 karung goni dari Aceh ke Jakarta
Muhajir
dan Fadli merupakan warga Langsa. Sedangkan Zulkifli dan Mursyal adalah warga
Bireuen. Usai divonis, tak ada kata yang terucap dari keempat terdakwa. Mereka
hanya menundukkan kepala.
Namun,
sebelum sidang, Zulkifli mengaku sangat sedih atas kasus yang menimpanya ini.
Sebab, ia tidak bisa lagi menggendong anaknya. "Anakku satu. Waktu aku
ketangkap, anakku berusia tujuh bulan. Ya, nyesal lah sebenarnya aku ini hanya
penjual ikan keliling di kampung. Aku mau bawa ganja itu, karena diupah Rp 2,5
juta. Itu mau aku jadikan untuk modal jualan sebenarnya," ujar Zulkifli.
Saat
sidang digelar, keempat orang terdakwa lebih banyak menundukkan kepala. Namun,
mereka menyimak saat hakim membacakan amar putusan. Menurut majelis hakim,
sesuai dengan fakta di persidangan dinyatakan keempatnya ini terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1
Undang-Undang Narkotika. Menurut majelis, tidak ada hal-hal yang meringankan
hukuman mereka.
Sesuai
dengan fakta di persidangan sebelumnya, empat orang ini diimingi-imingi akan
mendapatkan uang Rp 100 juta, apabila misi mereka berhasil. Iming-iming itu
dikatakan Agam, yang turut serta mengangkut ganja ke truk BK 9640 DI.
Dari Aceh, mereka berangkat menggunakan dua kendaraan. Selain truk, juga ada Toyota Avanza BK 1020 JP.
Dari Aceh, mereka berangkat menggunakan dua kendaraan. Selain truk, juga ada Toyota Avanza BK 1020 JP.
Setelah itu, polisi
menangkap Mursyal dan Zulkifli di kawasan Lubukpakam. Di hadapan majelis hakim,
terdakwa mengaku, masih pikir-pikir atas vonis yang mereka terima. Hal senada
juga diungkapkan JPU, Alfierro. (ray/dra)
Muhajir
dan Fadli saat naik truk bermuatan ganja. Mursyal dan Zulkifli naik Avanza yang
betugas untuk mengamati kondisi keamanan jalan. Aksi mereka baru diketahui
petugas Polresta Medan ketika truk melintas di Jalan Medan-Binjai, Kilometer
15, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.