Vonis Bandar Ganja Seumur Hidup

Enam Kurir Ganja Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Muhajir, Fadli Fauzi, Mursyal, dan Zulkifli mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (4/8/2015).



TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam kurir ganja divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang, Selasa (4/8/2015). Di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua terdakwa kasus kepemilikan 354 kg ganja kering, Yusri Iskandar (32) dan Robinson Tambunan (49) divonis hukuman seumur hidup.
Majeis hakim yang diketuai Jhoni SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti tanpa hak, memberi dan menerima narkotika berupa tanaman. Menghukum para terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ungkap hakim di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Sementara di PN Lubukpakam, empat terdakwa yang terbukti merencanakan dan membawa ganja seberat 4,2 ton lolos dari hukuman mati. Hakim memvonis keempat terdakwa hukuman seumur hidup. Jadi, pada hari yang sama enam kurir ganja divonis seumur hidup.
Di PN Medan, hakim mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Yusri dan Robinson adalah keduanya bukan bandar. Mereka juga tidak berbelit-belit dan berlaku sopan selama memberikan keterangan di persidangan.
"Bandar yang sesungguhnya adalah Sulaiman Daud. Terdakwa sampai saat ini masih melarikan diri. Dan hal yang memberatkan, apa yang dilakukan kedua terdakwa adalah kejahatan yang luar biasa. Perbuatan para terdakwa tidak lagi dilakukan secara perseorangan. Namun, pekerjaan ini dilakukan secara rapi di tingkat nasional," kata hakim.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa, yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, hanya terdiam sembari menundukkan kepala. Usai menjalani sidang, kedua terdakwa menolak memberikan keterangan.
Mereka memilih bungkam seraya meninggalkan ruang sidang. Namun, sebelum sidang ditutup, keduanya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. 

Vonis terhadap Yusri, warga Desa Ketapang Area Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dan Robinson, warga Perumahan Graha Tanjung, Pancurbatu, Deliserdang ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Maria.
Dalam kasus ini, Maria meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, keduanya terlibat langsung dalam memasok ganja kering ke Kota Medan.
Penangkapan kedua terdakwa ini bermula saat ditangkapnya lima mahasiswa, Sulaiman Daud (19), Anugerah Sani Wijaya (21), Khairul Abdi (20), Jufri Febriyan (20), dan Susry (20).
Dari kelimanya, petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan menemukan ganja kering seberat 354 kg. Setelah diselidiki, ternyata kedua terdakwa terlibat. Peran terdakwa Yusri, sebagai sopir PMTOH yang membawa ganja dari Aceh. Peran Robinson membawa ganja dari pool bus menuju rumah kos milik Sulaiman Daud di kawasan Klambir V, Medan. Sayangnya, meskipun para terdakwa lain sudah divonis, Sulaiman, yang berperan besar dalam peredaran ganja ini masih buron dan belum ditemukan.

Lolos dari Hukuman Mati
Empat warga Aceh, masing masing Muhajir (33), Fadli (40), Zulkifli (33), dan Mursyal (40) lolos dari hukuman mati. Pada sidang putusan di PN Lubukpakam, kemarin, majelis hakim yang diketuai Nursyam dengan anggota Derman P Nababan dan Rosihan Juhriah Rangkuti memvonis keempatnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Alfierro menuntut mereka dengan hukuman mati. Sebab, menurut jaksa, mereka terbukti merencanakan dan membawa ganja 4,2 ton, yang dikemas dalam 96 karung goni dari Aceh ke Jakarta
Muhajir dan Fadli merupakan warga Langsa. Sedangkan Zulkifli dan Mursyal adalah warga Bireuen. Usai divonis, tak ada kata yang terucap dari keempat terdakwa. Mereka hanya menundukkan kepala.
Namun, sebelum sidang, Zulkifli mengaku sangat sedih atas kasus yang menimpanya ini. Sebab, ia tidak bisa lagi menggendong anaknya. "Anakku satu. Waktu aku ketangkap, anakku berusia tujuh bulan. Ya, nyesal lah sebenarnya aku ini hanya penjual ikan keliling di kampung. Aku mau bawa ganja itu, karena diupah Rp 2,5 juta. Itu mau aku jadikan untuk modal jualan sebenarnya," ujar Zulkifli.
Saat sidang digelar, keempat orang terdakwa lebih banyak menundukkan kepala. Namun, mereka menyimak saat hakim membacakan amar putusan. Menurut majelis hakim, sesuai dengan fakta di persidangan dinyatakan keempatnya ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Menurut majelis, tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman mereka.
Sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnya, empat orang ini diimingi-imingi akan mendapatkan uang Rp 100 juta, apabila misi mereka berhasil. Iming-iming itu dikatakan Agam, yang turut serta mengangkut ganja ke truk BK 9640 DI.
Dari Aceh, mereka berangkat menggunakan dua kendaraan. Selain truk, juga ada Toyota Avanza BK 1020 JP.
Setelah itu, polisi menangkap Mursyal dan Zulkifli di kawasan Lubukpakam. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku, masih pikir-pikir atas vonis yang mereka terima. Hal senada juga diungkapkan JPU, Alfierro. (ray/dra)
Muhajir dan Fadli saat naik truk bermuatan ganja. Mursyal dan Zulkifli naik Avanza yang betugas untuk mengamati kondisi keamanan jalan. Aksi mereka baru diketahui petugas Polresta Medan ketika truk melintas di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.



Hari ini, Total 6 Bandar Ganja Yang Dipenjarakan Hingga Mati di Sumut 

Andi Saputra - detikNews

Hari Ini, Total 6 Bandar Ganja yang Dipenjarakan hingga Mati di Sumut


Selasa,  Aug 2015, 18:59 WIB

Medan, 
Empat sekawan dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut) dihukum penjara seumur hidup karena menjadi bandar ganja. Di hari yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menjatuhkan hukuman serupa kepada dua bandar ganja.
Empat orang tersebut yaitu Muhajir (33), Fadly  Fauzi (40), Mursal (41) dan Zulkifli (32). Dalam aksinya, mereka berbagi tugas yaitu Muhajir dan Fadly mengendarai truk tronton dengan membawa muatan ganja 4.219 kg. Ganja sebanyak itu dimasukkan ke belasan karung goni dan ditutup terpal.

Adapun Mursal dan Zulkifli menjadi vorijder dengan mengendarai mobil Avanza di depan truk, untuk memastikan apakah ada razia polisi atau tidak. 

Namun serapi-rapinya mereka menggelar operasi, polisi mencium jejak mereka. Aparat membekuk truk tersebut pada 23 Januari 2015 lalu.

Setelah Muhajir dan Fadli diamankan, keduanya berkicau kepada polisi jika temannya masih ada yang belum tertangkap. Polisi lalu mengejar Mursal dan Zulkifli. Tidak butuh lama polisi menggulung dua anggota kompoltan yang tersisa tersebut.

Setelah menggulung 4 orang itu, polisi lalu menghadirkan keempatnya ke pengadilan. Kepada majelis hakim, Muhajir dan Fadli mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 100 juta sedangkan Mursal dan Zulkifli sebanyak Rp 75 juta. Uang tersebut akan diberikan jika ganja sampai ke Jakarta. Tapi baru sampai Sumut, mereka sudah digulung polisi.

Vonis majelis hakim akhirnya menyudahi kejahatan mereka dengan hukuman setimpal.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," putus majelis hakim di PN Lubuk Pakam, Selasa (4/8/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Nur Syam dengan anggota Derman P. Nababan dan Rosihan Juhriah. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati karena keempatnya hanya orang suruhan, sementara pemilik ganja, Muzakir hingga saat ini masih DPO.

Putusan serupa juga diketok PN Medan hari ini. Robinson Tambunan (49) dan Yusri Iskandar (32) sama-sama dihukum pidana penjara seumur hidup dengan bukti 354 kg ganja.

Dengan tegasnya palu hakim, masihkah Anda berani main-main dengan narkoba? 



Vonis Seumur Hidup Bandar Narkoba, dikuatkan PT Medan

Medan -
Empat tuntutan vonis mati yang disodorkan jaksa kandas di palu hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Mereka terlibat dalam perdagangan ganja 4,2 ton dan 354 kg ganja.

Di kasus pertama, Zulkifli membawa 4,2 ton ganja bersama Muhajir (33), Fadly Fauzi (40) dan Mursal (41). Dalam aksinya, mereka berbagi tugas yaitu Muhajir dan Fadly mengendarai truk tronton dengan membawa muatan ganja 4.219 kg. Ganja sebanyak itu dimasukkan ke belasan karung goni dan ditutup terpal. Adapun Mursal dan Zulkifli menjadi vorijder dengan mengendarai mobil Avanza di depan truk, untuk memastikan apakah ada razia polisi atau tidak.

Namun serapi-rapinya mereka menggelar operasi, polisi mencium jejak mereka. Aparat membekuk truk tersebut pada 23 Januari 2015 lalu. Setelah Muhajir dan Fadli diamankan, keduanya berkicau kepada polisi jika temannya masih ada yang belum tertangkap. Polisi lalu mengejar Mursal dan Zulkifli. Tidak butuh lama polisi menggulung dua anggota kompoltan yang tersisa tersebut.

Setelah itu, keempatnya diajukan ke meja hijau. Jaksa menuntut Zulkifli dengan hukuman mati. Namun pada 4 Agustus 2015, PN Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman kepada Zulkifli, Muhajir, Fadly Fauzi dan Mursal dengan hukuman seumur hidup. Atas vonis ini, jaksa lalu banding tapi kandas.

"Menguatkan putusan PN Lubuk Pakam," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/10/2015).

Duduk sebagai majelis tinggi yaitu Wagiah Astuti, Yansen Pasaribu dan Abdul Fatah. Dalam vonis yang diketok pada 5 Oktober 2015 ini, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat. Vonis banding terhadap Muhajir, Fadly Fauzi dan Mursal belum dilansir.

Adapun kasus kedua yaitu merupakan jaringan ganja 354 kg dengan komplotan Sulaiman Daud (19), Robinson Tambunan (49) dan Yusri Iskandar (32). Ketiganya dibekuk Polresta Medan pada Desember 2014 dengan bukti 354 kg ganja.

Di meja hijau, jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Tapi apa daya, PN Medan hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup pada 13 Agustus 2015. Atas hal ini, jaksa lalu banding. Tapi hukuman tidak berubah.

"Menguatkan putusan PN Medan," demikian putus hakim tinggi Bachtiar AMS, Dalizatulo Zega dan Maryana pada 6 Oktober lalu. Adapun untuk terdakwa Robinson dan Yusri diadili oleh hakim tinggi Bantu Ginting, hakim tinggi Jannes Aritonang dan hakim tinggi Ridwan Ramli. (asp/rvk)