Vonis 20 Tahun, Pembunuhan Karena Cekcok Shabu


WOL / Sumut / PN Lubuk Pakam Vonis 20 Tahun Terdakwa Pembunuhan Karena Sabu
WOL Photo/Muhammad Rizky
WOL Photo/Muhammad Rizky
April 28, 2015 Sumut 0 Komentar
LUBUK PAKAM, WOL – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menjatuhkan Pidana Penjara selama 20 Tahun terhadap Retno Ardiansyah Alias Retno (22) penduduk Jalan Pancing I Lingkungan 3 nomor 21 D Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP terhadap korban Ali Sajiman alias Jono. Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN-Lbp tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Nursyam, SH,MHum dengan Hakim Anggota Rosihan JR, SH,MHum dan DP. Nababan, SH,MH dengan Panitera Pengganti Aristo Prima, SH, pada persidangan kemarin, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam persidangan Majelis Hakim menguraikan, sebelumnya Sabtu (27/9/2014), sekira pukul 22.30 WIB terdakwa dijemput korban Ali Sajiman alias Jono di depan gang rumah terdakwa di Jalan Pancing 1 Medan Tembung. Selanjutnya korban menghentikan laju sepeda motornya dan meminta uang kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan mengatakan “mana uang mu lae.” Kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban senilai Rp40 ribu.
Diperjalanan, korban membeli sabu-sabu senilai Rp50 ribu dari Paman korban, kemudian korban dan terdakwa menghisap barang haram tersebut secara bersama-sama di rumah korban. Namun pada saat terdakwa menghisap sabu, terdakwa terbatuk-batuk. Sehingga terdakwa menyangka bahwa barang tersebut bukan sabu melainkan garam inggris.
Karena merasa ditipu, terdakwa menjadi emosi dan timbullah niatnya untuk membunuh korban. Tidak lama kemudian terdakwa meminta korban untuk mengatar terdakwa pulang. Setibanya di depan rumah, terdakwa meminta korban menunggu. Sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa dan korban pergi mengendarai sepeda motor Suzuki FU BK 2335 SO milik korban.
Sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di daerah tanah kosong yang sunyi, terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari pinggangnya langsung menikam perut korban pada saat korban duduk di atas sepeda motor dan mengakibatkan luka tusuk pada perut korban dan mengeluarkan darah.
Setelah itu, lanjut Majelis Hakim, korban terduduk di samping sepeda motor dan berkata “jangan tinggalin aku bang”. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengambil STNK korban dari kantong celana dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan luka.
Akibat perbuatan terdakwa maka korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 1781/IX/IKK/VER/2014 tanggal 29 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah DR PIRNGADI Kota Medan/FK-USU yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dessy D. Hariania, SpF.
Menghadapi hal itu, Humas PN Lubuk Pakam Derman P. Nababan, di ruang kerjanya, Selasa (28/4) menjelaskan bahwa hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Adek Merry Siregar, SH yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa 20 Tahun Penjara. “Hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana dalam kasus perampokan. Dan peristiwa ini dilatarbelakangi masalah narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” urai Derman.
Atas putusan tersebut, dalam ruang sidang terdakwa langsung menangis dengan mata berkaca-kaca, serta menyatakan pikir-pikir untuk lakukan banding. (wol/muhammad rizki/data2)