April 28, 2015 Sumut 0 Komentar
LUBUK PAKAM, WOL – Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam, menjatuhkan Pidana Penjara selama 20 Tahun terhadap Retno Ardiansyah
Alias Retno (22) penduduk Jalan Pancing I Lingkungan 3 nomor 21 D Kecamatan
Medan Tembung Kota Medan, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP
terhadap korban Ali Sajiman alias Jono. Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN-Lbp
tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Nursyam, SH,MHum dengan Hakim Anggota
Rosihan JR, SH,MHum dan DP. Nababan, SH,MH dengan Panitera Pengganti Aristo
Prima, SH, pada persidangan kemarin, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam.
Dalam persidangan Majelis Hakim
menguraikan, sebelumnya Sabtu (27/9/2014), sekira pukul 22.30 WIB terdakwa
dijemput korban Ali Sajiman alias Jono di depan gang rumah terdakwa di Jalan
Pancing 1 Medan Tembung. Selanjutnya korban menghentikan laju sepeda motornya
dan meminta uang kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan mengatakan “mana
uang mu lae.” Kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban senilai Rp40
ribu.
Diperjalanan, korban membeli
sabu-sabu senilai Rp50 ribu dari Paman korban, kemudian korban dan terdakwa
menghisap barang haram tersebut secara bersama-sama di rumah korban. Namun pada
saat terdakwa menghisap sabu, terdakwa terbatuk-batuk. Sehingga terdakwa menyangka
bahwa barang tersebut bukan sabu melainkan garam inggris.
Karena merasa ditipu, terdakwa
menjadi emosi dan timbullah niatnya untuk membunuh korban. Tidak lama kemudian
terdakwa meminta korban untuk mengatar terdakwa pulang. Setibanya di depan
rumah, terdakwa meminta korban menunggu. Sedangkan terdakwa masuk ke dalam
rumah lalu mengambil sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan.
Selanjutnya terdakwa dan korban pergi mengendarai sepeda motor Suzuki FU BK
2335 SO milik korban.
Sekira pukul 01.00 Wib di Jalan
Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya
di daerah tanah kosong yang sunyi, terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan
sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari pinggangnya langsung menikam perut korban
pada saat korban duduk di atas sepeda motor dan mengakibatkan luka tusuk pada
perut korban dan mengeluarkan darah.
Setelah itu, lanjut Majelis Hakim,
korban terduduk di samping sepeda motor dan berkata “jangan tinggalin aku
bang”. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengambil STNK korban dari
kantong celana dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban yang dalam
keadaan luka.
Akibat perbuatan terdakwa maka
korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et
Repertum Nomor 1781/IX/IKK/VER/2014 tanggal 29 September 2014 dari Rumah Sakit
Umum Daerah DR PIRNGADI Kota Medan/FK-USU yang dibuat dan ditandatangani oleh
Dr. Dessy D. Hariania, SpF.
Menghadapi hal itu, Humas PN Lubuk
Pakam Derman P. Nababan, di ruang kerjanya, Selasa (28/4) menjelaskan bahwa
hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Adek Merry Siregar, SH yang mana
pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa 20 Tahun Penjara. “Hal yang
memberatkan terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana dalam kasus perampokan. Dan
peristiwa ini dilatarbelakangi masalah narkotika. Sedangkan yang meringankan
terdakwa mengakui perbuatannya,” urai Derman.
Atas putusan tersebut, dalam ruang sidang terdakwa
langsung menangis dengan mata berkaca-kaca, serta menyatakan pikir-pikir untuk
lakukan banding. (wol/muhammad rizki/data2)