Selasa 02 Feb 2016, 18:25 WIB
    Keponakan yang Bunuh Paman dan Bibi di Sumut Dihukum 20 Tahun Penjara
    Andi Saputra - detikNews
    Medan - Dusun Manullang (51) dihukum 20 tahun penjara karena membunuh pasutri renta yang masih kerabatnya, Arden Manullang (80)-Ledy Marpaung (75). Pembunuhan ini dilatarbelakangi jual beli tanah.
    Kasus bermula saat Dusun tidak setuju dengan rencana Arden-Ledy yang akan menjual sebidang tanah kepada Birton Panjaitan. Di mana Arden adalah paman dari Dusun.
    "Tanah itu tidak bisa kepada si Panjaitan, harus sama saya itu. Tona hon ma tu akka gellengmu, naso jadi mardomu au dohot ho (sampaikan kepada anak-anakmu bahwa saya tidak hubungan keluarga lagi dengan kamu)," kata Dusun kala itu.
    Atas latar belakang itu, Dusun lalu mendatangi rumah Arden-Ledy pada 10 September 2015 pagi. Antara rumah mereka hanya terpisah jarak sekitar 200 meter. Saat mendatangi rumah itu, Dusun membawa tombak besi tajam berukuran 2 meter. Tanpa banyak cincong, Dusun menghabisi nyawa pasutri renta itu dengan menusuk tubuh korban menggunakan tombak berulang kali hingga keduanya tewas di tempat.
    Atas perbuatannya, Dusun lalu diadili dan dituntut jaksa selama 20 tahun penjara. Gayung bersambut, permohonan ini dikabulkan majelis hakim.
    "Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara," putus ketua majelis Derman P Nababan di Gedung PN Balige, Selasa (2/2/2016).
    Majelis hakim yang beranggotakan Azhary Ginting dan Ribka Novita Bontong menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal yang memberatkan Terdakwa yaitu melakukan perbuatan tersebut terhadap orang tua yang tidak berdaya dan sudah berusia lanjut.
    "Seharusnya Terdakwa sebagai keponakan korban memberikan perlindungan kepada kedua korban dan perbuatan Terdakwa tergolong sadis. Sedangkan hal yang meringankan usia terdakwa sudah 51 tahun," putus majelis.
    Mendengar putusan tersebut Dusun menangis secara histeris dan belum dapat menentukan sikapnya apakah menerima putusan itu atau banding. (asp/hri)